Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi Melalui Internet (Doxing)

Authors

  • Hayatinufus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Rizky Awaludin UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Amirotunnadia UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.12345/jacodi.v1i01.97

Keywords:

Tindak pidana UU ITE Doxing

Abstract

Penelitian ini fokus pada analisis tentang bagaimana data pribadi tersebar melalui internet (doxing) sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi upaya penegakan hukum terhadap pelaku doxing di Indonesia. Hasil temuan dari penelitian ini yaitu : 1. Doxing diatur dalam hukum Indonesia melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ITE, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan lebih khusus lagi, UU PDP yang dikeluarkan pada tahun 2022, mengatur secara spesifik tentang praktik doxing; 2. Pasal 30 (1) bersama Pasal 46 ayat (1) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menetapkan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta untuk akses ilegal terhadap sistem elektronik milik individu, tanpa memandang metode yang digunakan. Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) bersama Pasal 46 ayat (2) UU ITE mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun dan/atau denda, sementara Pasal 30 ayat (3) bersama Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta atas tindakan melanggar hukum seperti penetrasi, pelanggaran, atau peretasan terhadap sistem keamanan komputer.

References

Abdul Halim Barkatullah, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Trnasaksi Ecvommerce Lintas Negara di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.

Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Budi Agus Riswandi, Hukum dan Internet di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2003.

Eka N.A.M Sihombing dan Cynthia Hadita, Penelitian Hukum, Setara Pers, Malang, 2022.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Hayatinufus, Awaludin, R. ., & Amirotunnadia. (2025). Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi Melalui Internet (Doxing). Journal of Applied Computing and Digital Information, 1(01), 39–48. https://doi.org/10.12345/jacodi.v1i01.97