Permasalahan Hukum dalam Penggunaan Blockhain untuk Kontrak Cerdas

Authors

  • Muhamad Hafid Algifari UIN Sultan Maulana Hasanuddin
  • Adit Prasetyo UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.12345/jacodi.v1i01.82

Keywords:

Block Chain, Cryptocurrency Financial Technology, Kontak Cerdas, Hukum

Abstract

Kemajuan teknologi informasi, khususnya blockchain, telah memberikan dampak besar dalam berbagai sektor karena keamanannya yang tinggi dan transparansi, serta kemampuannya untuk mengatasi tantangan hukum dan teknis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, salah satu metode dalam penelitian hukum normatif, untuk menghubungkan masalah yang ada dengan latar belakang kemunculannya. Analisis dilakukan dengan kerangka pemikiran hukum kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, termasuk berbagai artikel jurnal, buku, dan penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan masalah hukum dalam penggunaan blockchain untuk kontrak cerdas, dengan mempertimbangkan hasil penelitian terbaru.

References

L. Megawati, C. Wiharma, and A. Hasanudin, “Peran Teknologi Blockchain Dalam Meningkatkan Keamanan Dan Kepastian Hukum Dalam Transaksi Kontrak Di Indonesia,” J. Huk. Mimb. Justitia, vol. 9, no. 2, p. 410, 2023, doi: 10.35194/jhmj.v9i2.3856.

U.-U. Nomor, “Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,” Bupati dan Walikota menjadi Undang., vol. 236, 10AD.

M. Surbakti, “Revolusi Teknologi Blockchain: Dampaknya pada Keamanan dan Integritas Data,” Lit. notes, vol. 1, no. 1, 2023.

B. Sunggono, “Metodologi penelitian hukum,” 2003.

H. A. Wahyuni, Y. T. Naili, and M. Ruhtiani, “Penggunaan Smart Contract pada Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia,” Huk. Concreto, vol. 2, no. 1, p. 2023, 2023, [Online]. Available: http://ejournal.uhb.ac.id/index.php/inconcreto/article/view/1018%0Ahttps://ejournal.uhb.ac.id/index.php/inconcreto/article/download/1018/627

Sudaryono, F. P. Oganda, M. Hardini, and T. Ramadhan, “Pengaruh Penggunaan kontrak cerdas pada Cyberpreneurship Sebagai Media Pemasaran dalam Dunia Bisnis,” ADI Bisnis Digit. Interdisiplin J., vol. 2, no. 1 Juni, pp. 55–64, 2021, doi: 10.34306/abdi.v2i1.452.

S. M. N. Lase, A. Adinda, R. D. Yuliantika, and E. Al, “Kerangka Hukum Teknologi Blockchain Berdasarkan Hukum Siber di Indonesia,” Padjajaran Law Rev., vol. 9, no. 1, pp. 1–20, 2021, [Online]. Available: https://hbr.org/2017/02/a-brief-history-of-

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Algifari, M. H., & Prasetyo, A. . (2025). Permasalahan Hukum dalam Penggunaan Blockhain untuk Kontrak Cerdas. Journal of Applied Computing and Digital Information, 1(01), 15–24. https://doi.org/10.12345/jacodi.v1i01.82